Senin, 01 Maret 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15  ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019  tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum  Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk  teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021


Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:

a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan 
f. dosen.

Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  7 GB / bulan 3 Bulan 

2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah  10 GB / bulan 3 Bulan 

3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen  15 GB / bulan 3 Bulan 

4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan

Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan 
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini

UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.  

Label: