Kamis, 04 Maret 2021

Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud ? Mungkin Ini Penyebabnya

Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud ? Penyebabnya Sepele


Sangkolan.com - Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud - Kemendikbud kembali mengeluarkan Bantuan Kuota Internet di tahun 2021 ini kepada para murid, mahasiswa, guru dan dosen. Namun sayangnya pada periode penyaluran Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2020 lalu masih banyak yang melaporkan jika  belum mendapatkan bantuan tersebut.

Hal tersebut terungkap di dalam Acara Diskusi Online "Mendedar Kuota Belajar' yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa masih ada sekolah di daerah Papua yang belum menerima bantuan kuota.
tidak dapat bantuan kuota internet kemendikbud
tidak dapat bantuan kuota internet kemendikbud


Alasan Kemendikbud Bagi yang Tidak Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 

"Karena masalah administratif atau pengunggahan tidak tepat waktu. Itu tidak bisa kami terima di Kemendikbud," kata Nadiem, Rabu (3/3/2021) dikutip dari cnbcindonesia.

Dia meminta para kepala dinas dan kepala sekolah agar melakukan administrasi dan memastikan siswa-sisanya bisa menikmati kuota belajar. Menurutnya pihak-pihak tersebut memiliki tanggungjawab untuk memberikan hak tersebut pada para murid.

Nadiem juga mendapat pertanyaan dari seorang orang tua siswa saat sesi tanya jawab  yang anaknya belum mendapatkan bantuan kuota. Menurut Nadiem hal tersebut ada dua hal yakni nomor ponsel salah dimasukkan atau nomor tidak aktif.

Jadi dia meminta bagi orang tua yang anaknya belum mendapatkan bantuan sebaiknya langsung menuju ke operator sekolah atau kepala sekolah setempat. Jadi dapat dikoreksi untuk bantuan selanjutnya.

"Cara terbaik langsung ke operator sekolah atau kepala sekolah untuk komplain ini. Seharusnya bisa dikoreksi di bantuan berikutnya," kata Nadiem.

Namun selain karena tidak tepatnya waktu input Nomor, terdapat beberapa hal yang menyebabkan banyak yang belum menerima manfaat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud diantaranya :
1. Nomor yang didaftarkan Nomor Pascabayar.
2. Banyak nomor yang berada pada masa tenggang/tidak aktif.
3. Singkatnya waktu pendataan
4. Lambatnya website vervalponsel
Sebagai informasi, penerima kuota belajar sebelumnya akan mendapatkan lagi bantuan di tahun 2021 ini. Bantuan mulai disalurkan pada Maret sekitar tanggal 11 hingga 15.

Nasib Yang Sudah Mengganti Nomor, Apakah Masih Bisa mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud?

Bagi yang belum pernah mendapatkan atau melakukan penggantian nomor ponsel mulai mendapatkan bantuan dimulai April mendatang.


Rincian  Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021

Kuota ini diperuntukkan untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan dan juga tenaga pengajar. Untuk murid PAUD akan mendapatkan 7GB perbulannya.

Kemudian untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10GB. Untuk pendidik Paud dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12GB.

Bagi mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan bantuan kuota sebesar 15 GB perbulannya.

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud ? Penyebabnya Sepele. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

diolah dari cnbc Indonesia

Label: ,

Senin, 01 Maret 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15  ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019  tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum  Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk  teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021


Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:

a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan 
f. dosen.

Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  7 GB / bulan 3 Bulan 

2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah  10 GB / bulan 3 Bulan 

3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen  15 GB / bulan 3 Bulan 

4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan

Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan 
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini

UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.  

Label: