Jumat, 30 April 2021

Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan


sangkolan.com - Juknis BOP PAUD | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK? 

Dana BOP PAUD diberikan untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga : Download Daftar Lengkap Formasi ASN Tahun 2021 Regional BKN

Dalam pengelolaannya Dana BOP PAUD untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan
Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Baca Juga : Rangkuman Kisi-kisi dan Materi Soal CPNS dan PPPK 2021

Kriteria Penerima Dana BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri dari :

a. taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak;

d. satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat

Persyaratan Penerima Dana BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Baca Juga  : Jenis Tes dan Jumlah Soal Pada Seleksi PPPK Tahun 2021

Besaran Biaya Dana BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan :

A. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

B. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:

a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;

b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan

c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C


Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan di bawah ini

Baca Juga : Kumpulan Modul Persiapan Seleksi PPPK dan CPNS Terbaru

=UNDUH= Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Baca Latihan Soal PPPK Terbaru

Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021 




Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan.

Semoga Bermanfaat.

Label: ,