Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online
Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online. Apa itu EFIN ? EFIN adalah Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling). Jika wajib pajak telah memiliki eFIN akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online |
Berikut ini adalah Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online
Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
#KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
#NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
4. Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
5. Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
Lupa EFIN atau EFIN Hilang
Namun jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:
1. Cek inbox email anda, search “EFIN”
2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri anda
3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4. Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :
#Nama Lengkap
#NPWP
#Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
#Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
#Tahun pajak SPT terakhir
5. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.
Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun.
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
<< Beranda