Rabu, 03 Februari 2021

Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing

Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing.

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing.  e-Filing pajak adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi eFiling(klikpajak). 

Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing

Cara lapor pajak online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing sangat mudah dan cepat. Selama ada akses internet, dapat diakses di mana pun dan kapan pun tanpa perlu ke kantor pajak. Berikut adalah cara lapor pajak online e-filing Untuk GTT/PTT melalui situs web DJP Online.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing

  • Siapkan EFIN, bagi yang belum punya EFIN Klik DISINI.
  • Siapkan NPWP, Nomor HP dan e-mail aktif.
  • Buka situs web pajak online http://djponline.pajak.go.id di ponsel atau komputer, kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
  • Bagaimana kalau sandi pajak lupa ? Baca Artikel Lupa sandi DJP Online.
  • Pilih layanan “e-filing”.
  • Klik “Buat SPT”.
  • Akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS; 
  • 1 Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”; 
  • 2 Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”; 
  • 3 Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”.
  • Klik “SPT 1770 SS”.
  • Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  • Isi data SPT (usahakan isi semua data sesuai dengan penghasilan yang didapat selama setahun, hutang serta tanggungan yang lain bila ada.
  • Klik “Berikutnya”.
  • Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke e-mail atau nomor ponsel.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Klik “Kirim SPT”.
  • Buka e-mail, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Di atas sudah dijelaskan langkah-langkah lapor pajak online lewat situs web resmi DJP Online.

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Label: , ,

Selasa, 02 Februari 2021

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online. Apa itu EFIN ? EFIN adalah Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling). Jika wajib pajak telah memiliki eFIN akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia.

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa


Berikut ini adalah Cara Mendapatkan EFIN Pajak Bagi yang lupa atau EFIN Hilang

Jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:

1. Cek inbox email anda, search “EFIN”

2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan  data diri anda

3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP

4. Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :

#Nama Lengkap

#NPWP

#Alamat terdaftar saat registrasi EFIN

#Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN

#Tahun pajak SPT terakhir

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

5. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.

Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun. 

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Label: , ,

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online. Apa itu EFIN ? EFIN adalah Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling). Jika wajib pajak telah memiliki eFIN akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Berikut ini adalah Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

#KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

#NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

4. Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.

5. Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa

Lupa EFIN atau EFIN Hilang

Namun jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:

1. Cek inbox email anda, search “EFIN”

2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan  data diri anda

3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP

4. Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :

#Nama Lengkap

#NPWP

#Alamat terdaftar saat registrasi EFIN

#Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN

#Tahun pajak SPT terakhir

5. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.

Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun. 

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online

Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Label: ,