Guru dan Kepala Sekolah Akan Menjadi Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Kriteria Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Kriteria Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Setelah sebelumnya membahas mengenai perbedaan AN dan UN. Kali ini, kita akan mengidentifikasi dimana letak perbedaanya. Apakah perbedaannya ada di dalam teknis penyelenggaraan atau dalam pelaksanaannya? Mari, kita mencermati dan menyimak infografis ini.
Kriteria Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK |
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 6 program kesetaraan.
Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian siswa?
Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi siswa sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu siswa menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem. Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua siswa perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi siswa di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.
Mengapa yang menjadi sampel adalah siswa kelas V, VIII dan XI?
Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar siswa yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.
Perlu diketahui, selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh semua guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan. Sementara Asesmen Kompetensi Minimum untuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian kesetaraan.
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Guru dan Kepala Sekolah Akan Menjadi Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
Label: akm, guru belajar, kunci jawaban akm
<< Beranda