Selasa, 23 Februari 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Dengan Nomor B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rohmat Mulyana Sapdi mewakili Dirjen Pendidikan Agama Islam terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan.

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021
Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
2. Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini

  • Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  • NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota

3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
5. Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
6. Ketentuan pada nomor 3, 4, 5 diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Untuk lebih memahami isi dari Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 teman-teman bisa mendownload file Surat Edaran di bawah ini:

Unduh Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Baca Juga : Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 

Download Panduan Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri 2021
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini 
Baca juga : 

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file: ruangpendidikan

Label: ,