Rabu, 17 Maret 2021

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS sudah dimulai. Hal ini sesuai dengan Surat yang dikeluarkan Kemenag Wilayah Jawa Timur yang mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021. Di dalam Surat Edaran Tersebut menyebutkan  Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021


Dalam rangka persiapan pencairan TPG Untuk guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Untuk guru madrasah tahun anggaran 2021.

sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur memuat beberapa poin, diantaranya :

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Batas akhir verval S25 dan S29 pada SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.
  3. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
  4. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  5. Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan 4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
  6. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 3b, 3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan / link google drive terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
  7. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3a dan 3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA Kabupaten / Kota.
  8. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6 dan 7 dengan mendaftarkan email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil.
  9. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota memverifikasi kebenaran dan keabsahan berkas yang sudah dikirim sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7.
  10. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.


Persyaratan/Berkas yang Dibutuhkan dalam Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Untuk melakukan Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS, silahkan melengkapi beberapa berkas berikut:

  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;


Untuk Lebih memahami Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur bisa mendownload file Surat Edadran di Bawah Ini


UNDUH Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.


Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan. 

Label: , ,

Selasa, 23 Februari 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Dengan Nomor B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rohmat Mulyana Sapdi mewakili Dirjen Pendidikan Agama Islam terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan.

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021
Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
2. Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini

  • Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  • NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota

3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
5. Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
6. Ketentuan pada nomor 3, 4, 5 diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Untuk lebih memahami isi dari Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 teman-teman bisa mendownload file Surat Edaran di bawah ini:

Unduh Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Baca Juga : Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 

Download Panduan Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri 2021
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini 
Baca juga : 

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file: ruangpendidikan

Label: ,

Senin, 22 Februari 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk Guru Madrasah Tahun 2021. Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. 

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Perlu diketahui bahwa Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah Sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:

  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya. 

Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Guru madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi
beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami isi dari Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan file Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 yang bisa didwonload secara gratis.

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Baca juga Artikel lainnya terkait Tunjangan Profesi Guru DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file by adminbawean

Label: , ,

Jumat, 29 Januari 2021

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021


SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah anggaran bantuan bagi satuan pendidikan baik jenjang dasar dan menengah yang dikeluarkan demi terwujudnya program wajib belajar sembilan tahun untuk anak-anak Indonesia. 

BOS Tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam naungan kemendibud, namun madrasah yang dalam naungan Kemenag juga. Didalam mengelola Dana BOS, sekolah atau madrasah perlu membentuk sebuah Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendahara BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah. Tim Manajemen BOS Madrasah.

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021
Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021

Setiap anggota di dalam Surat Keputusan (SK) memiliki tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut ini adalah sedikit rincian tugas, peran, dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Madrasah.

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Kepala Madrasah dalam Tim Manajemen BOS Madrasah

  1. Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan; 
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2); 
  3. Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  5. Mengumumkan besar dan yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); 
  7. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; 
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ; 
  9. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan  (Formulir BOS-05); 
  10. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07); 
  11. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS Kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten. 

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Bendahara dalam Tim Manajemen BOS Madrasah

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud; 
  2. Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  3. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; 
  4. Membuat laporan realisasi penggunan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; 
  5. Memasukan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id; 
  6. Membuat laporan diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah kabupaten. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6); 

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Komite Madrasah dalam Tim Manajemen BOS Madrasah 

  1. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dalam membuat RKAS; 
  2. Mendorong sekolah agar  dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan . 

Untuk membuat SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021, kami sediakan di bawah ini Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021, kami sediakan file word yang bisa diedit sesuai dengan keadaan madrasah teman-teman.

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021 =UNDUH DISINI=

Demikian artikel kami kali ini mengenai Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021.

Semoga bermanfaat.

sumber file: gurumadrasah

Label: , ,

Contoh Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Doc Terbaru

Contoh Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Doc Terbaru 

Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Terbaru - Dalam rangka menjamin tersusunnya dokumen Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang transparan dan akuntable,  diperlukan perangkat-perangkat pendukung yang diantaranya adalah SK Tim Pengembang Madrasah. 


Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Terbaru
Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Terbaru 

Pembentukan Tim Pengembang Madrasah disesuaikan dengan tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring Madrasah di tingkat Madrasah dan tingkat kota/kabupaten. 

Pada kesempatan ini akan memberikan contoh SK Tim Pengembang Madrasah yang dapat teman-teman unduh di akhir artikel ini. 

Tugas Tim Pengembang Madrasah 2021

Sebagai informasi, tugas-tugas umum Tim Pengembang Madrasah adalah sebagai berikut. 

  1. Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi Madrasah saat ini yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya . 
  2. Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan Madrasah berbasis pada Standar Nasipnal Pendidikan. 
  3. Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel. 

Untuk lebih memahami format SK Tim Pengembang Madrasah yang sudah kami sediakan di bawah ini, kami sediakan file word yang bisa diedit sesuai dengan keadaan madrasah teman-teman.

Contoh Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Terbaru =UNDUH DISINI=

Demikian artikel kami kali ini mengenai Contoh Format SK Tim Pengembang Madrasah 2021 Terbaru.

Semoga bermanfaat.

Label: ,

Minggu, 24 Januari 2021

Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel tentang Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. Artikel ini mengutip Surat bernomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan pokok surat mengenai Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.

Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id/

2. mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi

  • a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan;
  • b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
  • c.Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota 

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;

b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);

c. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;^

5. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Konfirmasi Data Satuan Pendidikan Calon Penerima BOS Madrasah

a. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;

b. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;

c. Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;

d. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.

6. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

Daftar Live Agent Madrasah Digital Care 

a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id (https://bos.kemenag.go.id/) https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.

b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

7. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform: Facebook: Madrasah Reform Instagram: @MadrasahReform

Demikian artikel kami pada hari ini mengenai Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.

Semoga Bermanfaat.

Untuk Memahami Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, Silahkan Download Surat Edaran Kemenag Terkait Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 =DISINI=

source file:adminbawean

Label: