Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS sudah dimulai. Hal ini sesuai dengan Surat yang dikeluarkan Kemenag Wilayah Jawa Timur yang mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021. Di dalam Surat Edaran Tersebut menyebutkan Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021
Dalam rangka persiapan pencairan TPG Untuk guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Untuk guru madrasah tahun anggaran 2021.
sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS |
Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Batas akhir verval S25 dan S29 pada SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.
- Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
- Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
- Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan 4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 3b, 3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan / link google drive terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3a dan 3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA Kabupaten / Kota.
- Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6 dan 7 dengan mendaftarkan email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil.
- Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota memverifikasi kebenaran dan keabsahan berkas yang sudah dikirim sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7.
- Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.
Persyaratan/Berkas yang Dibutuhkan dalam Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
Untuk melakukan Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS, silahkan melengkapi beberapa berkas berikut:
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
Untuk Lebih memahami Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur bisa mendownload file Surat Edadran di Bawah Ini
UNDUH Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
Label: madrasah, sertifikasi guru, tpg