Sabtu, 20 Maret 2021

Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Persyaratan dan Berkas Yang Wajib Dikumpulkan

Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Persyaratan dan Berkas Yang Wajib Dikumpulkan


Lapor Diri Mahasiswa PPG, sangkolan.com - Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan, mahasiswa diminta mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan dan kemudian dikumpulkan ke masing-masing LPTK.

Menindaklanjuti surat nomor 2017/B2/GT/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 tahun 2020.

LPTK penyelenggara akan memfasilitasi pelaksanaan lapor diri dan rangkaian PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 sehingga berjalan sesuai jadwal dimana mekanisme lapor diri di tiap LPTK dapat dilihat di laman masing-masing melalui link menu INFO LPTK.

Pada pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap 1 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan secara daring, calon mahasiswa harus mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan.

Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Persyaratan dan Berkas Yang Wajib Dikumpulkan
Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Persyaratan dan Berkas Yang Wajib Dikumpulkan

Persyaratan dan Berkas Yang Wajib Dikumpulkan Saat Lapor Diri

  1. Scan Format A1 dan Pakta Integritas (sesuai format pada sergur.kemdikbud.go.id)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI) Bisa Didownload di bawah artikel ini
  3. Scan Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah, Bisa Didownload di bawah artikel ini
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan SK Kepegawaian terakhir
  8. Scan Pas Foto Berwarna 
Ketentuan Foto
  • Foto Terbaru, Berwarna Latar Merah/Background Merah
  • Foto dengan Kualitas Baik, Resolusi Tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada,) disarankan untuk tidak menggunakan kamera Handphone
  • Foto berukuran 4 x 6
  • Tipe File JPG maksimal 1 MB
  • Pakaian :
  • Bagi Laki-Laki: Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak berpeci.
  • Bagi Perempuan: Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), jilbab putih dan kemeja putih.

Tambahan Persyaratan Berkas Lapor Diri dari LPTK 

  1. Scan NPWP (bagi yang memiliki)  
  2. Scan SKCK (Polres / Polsek), Tipe File PDF maksimal 1 MB
  3. Scan Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB
  4. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB
  5. Scan asli NPWP (bagi yang memiliki), Tipe File PDF maksimal 1 MB 

Harap Diperhatikan Saat Menyiapkan Berkas Lapor Diri: 

  1. Data yang kosong  atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK.  Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. No UKG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB )
  3. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  4. Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas)

Jadwal Lapor Diri PPG Dalam Jabatan

Angkatan 1
  • Pemanggilan Peserta (daring/online)
  • Konfirmasi Kesediaan: 15 - 19 Maret
  • Penetapan Peserta: 22 Maret
  • Lapor Diri ke perguruan tinggi: 24-25 Maret
  • Pelaksanaan (daring/online) : 26 Maret - 11 April
  • UKMPPG : Menyusul

Angkatan 2  
  • Pemanggilan Peserta (daring/online)
  • Konfirmasi Kesediaan: 20-27 April
  • Penetapan Peserta: 31 April
  • Lapor Diri ke perguruan tinggi: 5-6 Mei
  • Pelaksanaan (daring/online) : 7-23 Mei
  • UKMPPG : Menyusul

Angkatan 3
  • Pemanggilan Peserta (daring/online)
  • Konfirmasi Kesediaan: 9-16 Juni
  • Penetapan Peserta: 22  Juni
  • Lapor Diri ke perguruan tinggi: 24-25 Juni
  • Pelaksanaan (daring/online) : 28 Juni -30 Juli
  • UKMPPG : Menyusul 

Angkatan 4
Pemanggilan Peserta (daring/online)
Konfirmasi Kesediaan: 9-16 Agustus
Penetapan Peserta: 21 Agustus
Lapor Diri ke perguruan tinggi: 25-26 Agustus
Pelaksanaan (daring/online) : 27 Agustus - 12 September
UKMPPG : Menyusul

File Biodata dan Surat Ijin Kepala Sekolah Untuk PPG 

Link Alternatif File Biodata dan Surat Ijin Kepala Sekolah Untuk PPG 

Label: , ,

Rabu, 17 Maret 2021

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS sudah dimulai. Hal ini sesuai dengan Surat yang dikeluarkan Kemenag Wilayah Jawa Timur yang mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021. Di dalam Surat Edaran Tersebut menyebutkan  Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021


Dalam rangka persiapan pencairan TPG Untuk guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Untuk guru madrasah tahun anggaran 2021.

sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur memuat beberapa poin, diantaranya :

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Batas akhir verval S25 dan S29 pada SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.
  3. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
  4. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  5. Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan 4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
  6. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 3b, 3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan / link google drive terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
  7. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3a dan 3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA Kabupaten / Kota.
  8. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6 dan 7 dengan mendaftarkan email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil.
  9. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota memverifikasi kebenaran dan keabsahan berkas yang sudah dikirim sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7.
  10. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.


Persyaratan/Berkas yang Dibutuhkan dalam Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Untuk melakukan Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS, silahkan melengkapi beberapa berkas berikut:

  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;


Untuk Lebih memahami Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur bisa mendownload file Surat Edadran di Bawah Ini


UNDUH Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.


Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan. 

Label: , ,