Selasa, 30 Maret 2021

Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021

Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021

Tunjangan Profesi GTT, sangkolan.com - Proses validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester 1 Tahun 2021 untuk mendapatkan SKTP sudah berlangsung. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/1741/101.5/2021 perihal Verifikasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Semester I Tahun 2021.

Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021

Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021


Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Negeri Untuk SKTP.

Agar tunjangan profesi guru bagi GTT Sekolah Negeri bisa diusulkan SKTPnya, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi, diantaranya :

1. Operator dapodik sekolah menginput data Guru/Kepala sekolah meliputi rombel, serta tugas tambahan sesuai dengan SK pembagian beban mengajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah; 

2. Guru/Kepala Sekolah Wajib memastikan data yang diinput oleh operator dapodik sekolah telah benar; 

3. Apabila data pada Guru/Kepala sekolah masih terdapat kesalahan, maka dapat memperbaiki melalui dapodik sebelum SKTP diterbitkan. 

4. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Cabdin masing-masing wilayah; 

5. Berikut persyaratan pengusulan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan Guru PNSD tahun 2021: 

A. Pendataan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS/GTY dan GTT - Mengumpulkan bukti print out Info GTK yang sudah tertulis "Status Validasi Tunjangan Profesi VALID (Menunggu Verifikasi Dinas)"; 

B. Khusus GTT dilampiri dengan SK Gubernur yang sudah di legalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;

Untuk setiap wilayah biasanya memiliki kriteria khusus dalam pengumpulan berkas, silahkan koordinasi dengan Operator Cabang Dinas wilayah masing-masing untuk konfirmasi lebih lanjut.

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021.

Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Rabu, 17 Maret 2021

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS sudah dimulai. Hal ini sesuai dengan Surat yang dikeluarkan Kemenag Wilayah Jawa Timur yang mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021. Di dalam Surat Edaran Tersebut menyebutkan  Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021


Dalam rangka persiapan pencairan TPG Untuk guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Untuk guru madrasah tahun anggaran 2021.

sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS
sangkolan.com - Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur memuat beberapa poin, diantaranya :

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Batas akhir verval S25 dan S29 pada SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.
  3. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
  4. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  5. Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan 4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
  6. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 3b, 3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan / link google drive terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
  7. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3a dan 3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA Kabupaten / Kota.
  8. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6 dan 7 dengan mendaftarkan email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil.
  9. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota memverifikasi kebenaran dan keabsahan berkas yang sudah dikirim sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7.
  10. Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.


Persyaratan/Berkas yang Dibutuhkan dalam Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS

Untuk melakukan Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS, silahkan melengkapi beberapa berkas berikut:

  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;


Untuk Lebih memahami Surat Edaran Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021 Provinsi Jawa Timur bisa mendownload file Surat Edadran di Bawah Ini


UNDUH Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS


Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Alur Pemberkasan TPG Untuk Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.


Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan. 

Label: , ,

Minggu, 14 Maret 2021

Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru

Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru

Cek Info GTK V.2020.2 - sangkolan.com. Setelah memasuki semester 2 di tahun pelajaran 2020-2021 tibalah saatnya bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Cek Info GTK semester 2 di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ guna melihat Validasi Tunjangan dan Melihat SKTP Sertifikasi Guru. Mulai hari ini Cek Info GTK V.2020.2 sudah bisa dilakukan.

Cek Info GTK V.2020.2 berfungsi untuk memvalidasi data penerima tunjangan sertifikasi bagi guru PNS maupun Non PNS yang sudah memenuhi beban mengajar minimal 24 Jam dan pastinya sudah memiliki Sertifikat Pendidik.

Untuk Cek Info GTK V.2020.2 mohon pastikan data Pada Dapodik sudah diupdate dan sudah disinkron minimal seminggu sampai dengan waktu pengecekan Info GTK. Hal tersebut karena butuh sekitar seminggu agar data yang sudah diupdate Pada Dapodik tersinkron ke Database laman Info GTK V.2020.2.

Kemudian bagaimana caranya untuk Cek Info GTK V.2020.2 ?


Disini kami akan memberikan dua cara alternatif untuk Cek Info GTK V.2020.2. Namun sebelumnya silahkan pastikan sudah menyiapkan username dan password akun PTK yang bisa didapatkan melalui Operator Sekolah. Kemudian bagaimana kalau username dan password tidak bisa atau lupa ? mari kita bahas di artikel selanjutnya. hehehe.

Saat ini mari fokus ke bahasan utama yaitu Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru

sangkolan.com - Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru
sangkolan.com - Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru

A. Cek Info GTK dengan Login Langsung Ke GTK

  1. Silahkan buka browser pada Laptop/Komputer/Hp teman-teman, usahakan gunakan google chrome ya
  2. Silahkan buka laman resmi Info GTK di : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  3. Kemudian akan disajikan 2 pilihan, Login Langsung Ke GTK dan Login Menggunakan SSO. Silahkan Pilih Login Langsung Ke GTK
  4. Masukkan esername dan password GTK Dapodik
  5. Klik Login dan kemudian anda akan dibawa ke laman dashboard Info GTK V.2020.2
  6. Disitu akan ada Keterangan Valid dan Belum Valid

B. Cek Info GTK dengan Login SSO Dapodik

Login SSO Dapodik ini merupakan Login Alternatif apabila tidak bisa menggunakan Login Langsung Ke GTK
  1. Silahkan buka browser pada Laptop/Komputer/Hp teman-teman, usahakan gunakan google chrome ya
  2. Silahkan buka laman resmi Info GTK di : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  3. Kemudian akan disajikan 2 pilihan, Login Langsung Ke GTK dan Login Menggunakan SSO. Login Menggunakan SSO.
  4. Anda akan dibawa pada SSO Dapodik, Masukkan username dan password GTK.
  5. Setelah Masuk Pada Dashboard PTK, Pilih tab Biodata, dan Klik Pada Info GTK
  6. Kemudian anda akan dibawa ke laman dashboard Info GTK V.2020.2
  7. Disitu akan ada Keterangan Valid dan Belum Valid
gabung di grup berbagi jawaban PPG Terbaru di https://t.me/kuncijawabanppg

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

gabung di grup berbagi jawaban PPG Terbaru di https://t.me/kuncijawabanppg

Pembelajaran 1: Teori Belajar

Pembelajaran 2: Karakter Peserta Didik

Pembelajaran 3: Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi

Pembelajaran 4: Desain Pembelajaran

Pembelajaran 5: Dasar Komunikasi

Pembelajaran 6: Konsep Penilaian

Pembelajaran 7: Pengembangan Potensi Peserta Didik

Demikian artikel sangkolan.com mengenai Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru.

Semoga Bermanfaat.

Label: , , ,

Selasa, 23 Februari 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Dengan Nomor B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rohmat Mulyana Sapdi mewakili Dirjen Pendidikan Agama Islam terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan.

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021
Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
2. Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini

  • Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  • NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota

3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
5. Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
6. Ketentuan pada nomor 3, 4, 5 diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Untuk lebih memahami isi dari Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021 teman-teman bisa mendownload file Surat Edaran di bawah ini:

Unduh Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021

Baca Juga : Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 

Download Panduan Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri 2021
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini 
Baca juga : 

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file: ruangpendidikan

Label: ,

Senin, 22 Februari 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk Guru Madrasah Tahun 2021. Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. 

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Perlu diketahui bahwa Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah Sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:

  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya. 

Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Guru madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi
beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami isi dari Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan file Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 yang bisa didwonload secara gratis.

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Baca juga Artikel lainnya terkait Tunjangan Profesi Guru DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file by adminbawean

Label: , ,

Rabu, 27 Januari 2021

Kapan Dana Carry Over TPG Triwulan IV 2020 Cair ?

Kapan Dana Carry Over TPG Triwulan IV 2020 Cair ?


Di tahun 2020 ada Carry Over TPG Triwulan IV 2020, hal tersebut dikarenakan terdapat pengurangan dana transfer dari Kemenkeu sebesar 25% yang menyebabkan adanya Carry Over TPG Triwulan IV. Jadi bapak/ibu yang TPG nya masih belum cair untuk triwulann IV tahun 2020 tidak perlu khawatir.

Kapan Carry Over TPG Triwulan IV 2020 Cair ?
Kapan Carry Over TPG Triwulan IV 2020 Cair ?



Untuk menjawab pertanyaan dari teman-teman yang lumayan gelisah takut TPG Triwulan IV tidak disalurkan, di bawah ini saya kutip Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Terkait Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV.


Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Terkait Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV.


Bersama ini disampaikan terkait penyaluran tunjangan profesi guru triwulan IV Tahun Anggaran 2020 terdapat pengurangan dana transfer dari Kemenkeu sebesar 25% maka diinformasikan hal-hal sebagai berikut:


Bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sejumlah 3200 guru dan SKTP yang akan terbit setelah tanggal 14 Desember tahun 2020 maka akan disalurkan pada tahun anggaran 2021 Carry over. Pembayaran carry over pada tahun 2021 akan disalurkan kepada guru setelah dana ditransfer oleh Kemenkeu pada triwulan 1 Tahun Anggaran 2021 dan telah terbit SKTP Carry over oleh Kemendikbud.


Sedangkan jumlah nominal pembayaran Carry over akan disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada SKTP yang terbit (tidak ada pengurangan jumlah nominal).

Kumpulan Latihan Soal dan Kunci Jawaban Seleksi PPPK Terbaru

Sehubungan dengan hal tersebut diatas diharapkan bantuan untuk disampaikan kepada lembaga dan guru yang belum menerima tunjangan profesi pada triwulan IV di wilayah masing-masing terkait Carry over penyaluran tunjangan profesi pada tahun anggaran 2020 agar tidak terjadi disinformasi.


Untuk melihat SKTP dengan keterangan carry over, Silahkan buka Info GTK

Demikian Artikel kami kali ini mengenai Kapan Carry Over TPG Triwulan IV 2020 Cair.

Untuk membaca artikel lainnya terkait TPG dan Soal-soal silahkan klik DISINI 

Label: ,