Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021
Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021
Tunjangan Profesi GTT, sangkolan.com - Proses validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester 1 Tahun 2021 untuk mendapatkan SKTP sudah berlangsung. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/1741/101.5/2021 perihal Verifikasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Semester I Tahun 2021.
Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021 |
Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Negeri Untuk SKTP.
Agar tunjangan profesi guru bagi GTT Sekolah Negeri bisa diusulkan SKTPnya, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi, diantaranya :
1. Operator dapodik sekolah menginput data Guru/Kepala sekolah meliputi rombel, serta tugas tambahan sesuai dengan SK pembagian beban mengajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
2. Guru/Kepala Sekolah Wajib memastikan data yang diinput oleh operator dapodik sekolah telah benar;
3. Apabila data pada Guru/Kepala sekolah masih terdapat kesalahan, maka dapat memperbaiki melalui dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
4. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Cabdin masing-masing wilayah;
5. Berikut persyaratan pengusulan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan Guru PNSD tahun 2021:
A. Pendataan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS/GTY dan GTT - Mengumpulkan bukti print out Info GTK yang sudah tertulis "Status Validasi Tunjangan Profesi VALID (Menunggu Verifikasi Dinas)";
B. Khusus GTT dilampiri dengan SK Gubernur yang sudah di legalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
Untuk setiap wilayah biasanya memiliki kriteria khusus dalam pengumpulan berkas, silahkan koordinasi dengan Operator Cabang Dinas wilayah masing-masing untuk konfirmasi lebih lanjut.
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Persyaratan Validasi Tunjangan Profesi Guru GTT Sekolah Negeri Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat.
Label: sertifikasi, tpg