Jumat, 26 Februari 2021

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 Rp17,7 triliun

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 Rp17,7 triliun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021
Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring, Kamis (25/2).

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. “Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Mendikbud.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Alokasi Dana Bos Sebesar Rp52,5 triliun

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud.

Pembayaran Honor Maksimal 50 persen dalam Kondisi Normal

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia. “Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1. “Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.  

Ditambahkan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2. “Jadi ada selang 1 tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan,” terangnya. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat.   

Alokasi DAK Fisik sebesar Rp17,7 triliun

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah. “Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. “Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” harap Mendikbud.

Untuk Selengkapnya teman-teman bisa mengunduh Paparan Mendikbud Mengenai BOS dan DAK Fisik 2021 di bawah ini

Unduh Paparan Mendikbud Tentang BOS dan DAK Fisik 2021

Unduh Pertanyaan-pertanyaan umum mengenai BOS dan DAK Fisik 2021

Baca juga berita mengenai Bantuan Operasional Sekolah DISINI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan. 

sumber:kemendikbud blog

Label: , ,

Jumat, 19 Februari 2021

Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021

Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021


Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021
Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021

Pertimbangan Juknis BOS 2021/2020 yang termaktub dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Kemudian untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.

Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ?

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Siapa saja Penerima Manfaat Dana BOS Reguler 2021?

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

Persyaratan Sekolah Untuk Mendapatkan Dana BOS 2021

Sekolah yang ingin menjadi penerima Dana BOS 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan Persyaratan jumlah Peserta Didik  dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Untuk lebih memahami Juknis BOS Reguler 2021/2022 secara mendalam, teman-teman bisa mendownload Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

Download Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Artikel Terkait :

SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler 2021

SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

sumber:bos.kemdikbud

Label: , ,

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, Setiap Provinsi Berbeda Nominalnya

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, Setiap Provinsi Berbeda Nominalnya

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021. SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021
SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021

Di dalam SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021 disebutkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;

Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah. Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Di bawah ini adalah Lampiran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Download SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Download Lampiran SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Artikel Terkait :

SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler 2021

SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

sumber:bos.kemdikbud

Label: ,

Sabtu, 13 Februari 2021

Contoh Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur

Contoh Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur. Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari danaAPBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Contoh Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur


TUJUAN UMUM BPOPP

  • Untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia.
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


TUJUAN KHUSUS BPOPP

  1. Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dala rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
  2. Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di Sekolah Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.


PELAPORAN BPOPP

Untuk melaporkan penggunaan Dana BPOPP, Lembaga yang proses pencairannya sudah tersalurkan dan menuntaskan realisasi output kegiatan , selanjutnya diharapkan untuk mengumpulkan dan melaporkan LPJ BPOPP.

Beberapa Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur yang perlu disertakan saat pelaporan, LPJ terdiri dari urutan : 

Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur

  1. Pendahuluan
  2. RKAM
  3. Buku Kas Umum
  4. Buku Pembantu Kas
  5. Buku Pembantu Bank
  6. Buku Pembantu Pajak
  7. Rekapitulasi Pembelian Barang Inventarisasi di Madrasah
  8. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BPOPP pada Satuan Pendidikan
  9. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BPOPP pada Madrasah Aliyah
  10. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
  11. Bukti Pengeluaran
  12. Kwitansi
  13. SPTJM
  14. Pakta Integritas
  15. Fc KTP p. Fc Rekening Giro Bank Jatim
  16. Penutup
  17. Melampirkan NPHD (yg sudah di ttd Kakanwil).

Kami sediakan file Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur dalam format word dan Excel yang bisa dengan mudah teman-teman modifikasi sesuai dengan keperluan masing-masing.

Download Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Silahkan KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami

Sumber : Adminbawean.com

Label: , , , ,

Jumat, 29 Januari 2021

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021


SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah anggaran bantuan bagi satuan pendidikan baik jenjang dasar dan menengah yang dikeluarkan demi terwujudnya program wajib belajar sembilan tahun untuk anak-anak Indonesia. 

BOS Tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam naungan kemendibud, namun madrasah yang dalam naungan Kemenag juga. Didalam mengelola Dana BOS, sekolah atau madrasah perlu membentuk sebuah Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendahara BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah. Tim Manajemen BOS Madrasah.

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021
Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021

Setiap anggota di dalam Surat Keputusan (SK) memiliki tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut ini adalah sedikit rincian tugas, peran, dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Madrasah.

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Kepala Madrasah dalam Tim Manajemen BOS Madrasah

  1. Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan; 
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2); 
  3. Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  5. Mengumumkan besar dan yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); 
  7. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; 
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ; 
  9. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan  (Formulir BOS-05); 
  10. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07); 
  11. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS Kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten. 

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Bendahara dalam Tim Manajemen BOS Madrasah

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud; 
  2. Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  3. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; 
  4. Membuat laporan realisasi penggunan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; 
  5. Memasukan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id; 
  6. Membuat laporan diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah kabupaten. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6); 

Rincian Tugas, Peran, dan Tanggung jawab Komite Madrasah dalam Tim Manajemen BOS Madrasah 

  1. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dalam membuat RKAS; 
  2. Mendorong sekolah agar  dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan . 

Untuk membuat SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021, kami sediakan di bawah ini Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021, kami sediakan file word yang bisa diedit sesuai dengan keadaan madrasah teman-teman.

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021 =UNDUH DISINI=

Demikian artikel kami kali ini mengenai Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru 2021.

Semoga bermanfaat.

sumber file: gurumadrasah

Label: , ,