Jumat, 19 Februari 2021

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, Setiap Provinsi Berbeda Nominalnya

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, Setiap Provinsi Berbeda Nominalnya

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021. SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021
SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021

Di dalam SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021 disebutkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;

Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah. Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Di bawah ini adalah Lampiran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Download SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Download Lampiran SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Artikel Terkait :

SK Mendikbud No 16-P-2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler 2021

SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

sumber:bos.kemdikbud

Label: ,