Lagi Nungguin Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !
Lagi Nungguin Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 ( THR) dan Gaji Ke-13.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur Negara yang akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Aparatur Negara yang akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri dan
5. Pejabat Negara.
Presiden Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan Ekonomi dapat tercipta.
Baca Juga : Daftar Sekolah Peserta Sosialisasi I Akreditasi BAN-S/M
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 terdiri dari :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang dan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Baca Juga : Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat ! |
Jadwal Pemberian THR dan Gaji ke-13
Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan di cairkan atau diberikan pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Apabila Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, maka Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya yang besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dan apabila Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni dengan besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
Baca Juga : Download Daftar Lengkap Formasi ASN Tahun 2021 Regional BKN
Kriteria Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas :
1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang dan
4. Tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya.
Baca Juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Peraturan Menteri Keduangan Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji di bawah ini.
Baca Juga : 2 Cara Amankan Akun Facebook Dari Tag Vidio Porno Mengandung Phising
=UNDUH= Peraturan Menteri Keduangan Nomor 42 Tahun 2021
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 dan besarannya. Semoga bermanfaat.
<< Beranda