Jumat, 30 April 2021

Lagi Nungguin Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !

Lagi Nungguin Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 ( THR) dan Gaji Ke-13.


Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Aparatur Negara yang akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Aparatur Negara yang akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri dan

5. Pejabat Negara.


Presiden Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan Ekonomi dapat tercipta.

Baca Juga : Daftar Sekolah Peserta Sosialisasi I Akreditasi BAN-S/M

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 terdiri dari :

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang dan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Baca Juga : Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD / Pendidikan Kesetaraan

Lagi Nungguin Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ? Ini Jadwal Pencairannya, CPNS Juga Dapat !


Jadwal Pemberian THR dan Gaji ke-13


Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan di cairkan atau diberikan pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Apabila Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, maka Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya yang besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dan apabila Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni dengan besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.

Baca Juga : Download Daftar Lengkap Formasi ASN Tahun 2021 Regional BKN

Kriteria Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas :

1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang dan

4. Tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya.

Baca Juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Peraturan Menteri Keduangan Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji di bawah ini.

Baca Juga : 2 Cara Amankan Akun Facebook Dari Tag Vidio Porno Mengandung Phising

=UNDUH= Peraturan Menteri Keduangan Nomor 42 Tahun 2021

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 dan besarannya. Semoga bermanfaat.

Label: , ,

Rabu, 28 April 2021

Seleksi ASN PPPK dan CPNS Lebih Mudah, Tanpa Perlu Upload Data Satu-persatu

Seleksi ASN PPPK dan CPNS Lebih Mudah, Tanpa Perlu Upload Data Satu-persatu.


Pemerintah memastikan penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) akan kembali digelar pada tahun ini.


Pelaksanaan seleksi calon ASN 2021 terbagi dalam tiga kategori, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Untuk sekolah kedinasan sudah dibuka proses rekrutmennya pada bulan April ini. Kemudian proses seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka antara bulan Mei-Juni 2021.

Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK? 

Berdasarkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Seleksi untuk ketiganya dipastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.


Portal ini diklaim lebih mempermudah peserta seleksi dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman sscasn.go.id, yang dikelola oleh BKN.


BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, salah satunya  peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah dokumen-dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat  pendaftaran.

Baca Juga : Download Daftar Lengkap Formasi ASN Tahun 2021 Regional BKN

Pada penerimaan CPNS sebelumnya peserta seleksi masih harus menyiapkan  dokumen, diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. 


Dokumen yang sudah disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.

Rangkuman Kisi-kisi dan Materi Soal CPNS dan PPPK 2021

Bagusnya proses seleksi CPNS di tahun ini  akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut, sehingga tidak terlalu repot menyiapkan dokumen-dokumen khusus. 

Seleksi ASN PPPK dan CPNS Lebih Mudah, Tanpa Perlu Upload Data Satu-persatu
Seleksi ASN PPPK dan CPNS Lebih Mudah, Tanpa Perlu Upload Data Satu-persatu


Integrasi Data dan Peningkatan fitur Portal SSCASN

Portal SSCASN nantinya akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti. 


Apabila pada seleksi sebelumnya peserta seleksi hanya dapat melihat ketersediaan formasi dengan mengunjungi website masing-masing instansi secara satu per satu. Di tahun ini dipastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat dengan mudah mengakses informasi tentang seluruh formasi yang dibuka pemerintah dalam satu portal saja.

Baca Juga  : Jenis Tes dan Jumlah Soal Pada Seleksi PPPK Tahun 2021

"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka Pemerintah," jelasnya.


BKN juga sedang menyiapkan sistem untuk mengantisipasi kecurangan dengan memanfaatkan fitur face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta ujian.


Hal ini diharapkan dapat meminimalkan adanya praktek percaloan dalam pelaksanaan ujian.


Selain itu BKN tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai dengan protokol kesehatan. Rekrutmen ASN tahun 2021 ini score peserta akan ditayangkan melalui live Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja.


Kuota Formasi ASN PPPK dan CPNS

Total pengadaan calon ASN  pada tahun ini mencapai 1.275.387. Dari total formasi tersebut sebanyak 83.669 formasi dialokasikan untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi pemerintah daerah.

Download Daftar Lengkap Formasi ASN Tahun 2021 Regional BKN

Jumlah ini mencakup guru PPPK sebanyak 1.002.616, sedangkan PPPK non guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 119.094 formasi.


Jabatan dengan alokasi kuota terbanyak untuk 2021 untuk pemerintah kabupaten kota berasal dari formasi guru, termasuk guru kelas, guru guru BK, guru TIK, dan guru seni budaya. 


Hal tersebut sudah dipaparkan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers pengadaan CASN 2021.


Kemudian untuk lokasi seleksi, Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.

Baca Latihan Soal PPPK Terbaru

Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021 




Namun seleksi direncanakan akan dilaksanakan di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai oleh BKN maupun yang dibiayai mandiri oleh instansi.

thanks to liputan6 for the source

Label: , , ,

Senin, 12 April 2021

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H Sesuai Dengan Surat Edaran MenPanRB No 19 Tahun 2021

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H Sesuai Dengan Surat Edaran MenPanRB No 19 Tahun 2021

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah 3agi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai berikut: 

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. 

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H Sesuai Dengan Surat Edaran MenPanRB No 19 Tahun 2021
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut: 

a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: 

1) Hari Senin sampai dengan Kamis            Pukul: 08.00-15.00

Waktu istirahat                                              Pukul: 12.00 -12.30 

2) Hari Jumat                                                Pukul: 08.00 -15.30 

Waktu istirahat                                              Pukul: 11.30-12 30 

b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: 

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu     Pukul: 08.00 — 14.00 

Waktu istirahat                                                         Pukul: 12.00-12.30 

2) Hari Jumat                                                           Pukul: 08.00 -14.30 

Waktu istirahat                                                         Pukul: 11.30 -12 30 

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). 

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. 

Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. 

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Untuk Lebih Jelasnya silahkan Baca Surat Edaran MenPanRB No 19 Tahun 2021 Mengenai Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H =DISINI=

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H Sesuai Dengan Surat Edaran MenPanRB No 19 Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Jumat, 05 Maret 2021

Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) Berbasis Online KP Oktober 2021

Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) Berbasis Online KP Oktober 2021

Jadwal Pendaftaran Penilaian Angka Kredit Guru sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Nota Dinas Nomor 835/1400/101.5/2021.

Dalam rangka memberikan layanan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan khususnya pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit guru dari Golongan III sampai dengan Golongan IVa yang menjadi kewenangan Tim Penilai Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan secara online untuk kenaikan pangkat Oktober 2021.

Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) 2021
Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) 2021

Kegiatan proses penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan secara online, diawali dengan sosialisasi, pendaftaran pengajuan dupak dan verifikasi berkas dupak di setiap wilayah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara menginformasikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berada di wilayah kerja Saudara dengan memperhatikan rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Sosialisasi pendaftaran Penilaian Angka Kredit Guru (PAK)

Sosialisasi pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara online dapat dilakukan di masing-masing wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Sosialisasi pendaftaran ini bertujuan untuk bimbingan teknis pendaftaran sistem aplikasi pendaftaran SIMPAK sebelum secara resmi pembukaan pendaftaran Dupak. Guru dan Tenaga Kependidikan yang berkeinginan untuk mengajukan penilaian angka kredit Sosialisasi ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021. 

Mekanisme pendaftaran Penilaian Angka Kredit Guru (PAK)

Pengusul harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK sebelum daftar online dan dikirim ke cabang dinas masing - masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara resmi dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id, Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem kuota pendaftar sebanyak 2.500 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari mulai tanggal 22 Maret 2021 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 25 Maret 2021. Apabila sebelum tanggal 25 Maret 2021 kuota telah terpenuhi 2.500 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran.

Mekanisme Verifikasi Berkas Penilaian Angka Kredit Guru (PAK)

Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Cabang Dinas Pendidikan masing-masing tanggal 29 s.d. 31 Maret 2021 setelah tutup kuota, dan apabila ada pengusul yang pada saat verifikasi tidak lengkap berkas maka dianggap BTL otomatis. Pendaftaran yang ke 2 langsung di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apabila pendaftaran yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Adapun persyaratan kelengkapan berkas pengusulan PAK terlampir.

Jadwal Penilaian Penilaian Angka Kredit Guru (PAK)

Penilaian dupak akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas di Cabang Dinas masing – masing, maka berkas yang telah lolos verifikasi segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel “ ASTER ” Kota Batu, pada tanggal 07 April 2021 mulai Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, usulan memakai nominatif pengantar perjenjang dari Cabang Dinas Kab/Kota masing-masing (Rangkap 2), untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian secara online oleh tim penilai angka kredit tanggal 07 s.d 10 April 2021. Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi kontak person : Bu Yani 081235242322. 

Karena untuk Kenaikan Pangkat 01 Oktober 2021 untuk usulan di DUPAK masa penilaian : PAK lama s.d. 31 Juli 2021. Untuk berkas usulan PAK di buat rangkap 2 (dua) 1 dikirm ke Provinsi dan 1 untuk arsip Cabang Dinas. Berkas Usulan PAK yang dikirim ke Provinsi tidak dikembalikan ke Daerah.

Untuk lebih memahami Jadwal Pendaftaran dan Mekanisme Pendaftaran Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) Berbasis Online KP Oktober 2021 teman-teman bisa membaca lebih lanjut salinan Nota Dinas yang sudah kami sediakan di bawah ini.

UNDUH Mekanisme Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) Berbasis Online KP Oktober 2021

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

 Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK) Berbasis Online KP Oktober 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.  

Label: , , ,

Pemda Usulkan 568 Ribu Formasi Guru ASN PPPK, Masuk Rekor !

Pemda Usulkan 568 Ribu Formasi Guru ASN PPPK, Masuk Rekor !

Dari total satu juta formasi guru PPPK Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Data usulan formasi terus dimutakhirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah ini merupakan rekor penerimaan formasi guru terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia dalam mengikuti seleksi ASN PPPK.
Pemda Usulkan 568 Ribu Formasi Guru ASN PPPK
Pemda Usulkan 568 Ribu Formasi Guru ASN PPPK


Ditjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril mengungkapkan bahwa Pemerintah membuka seleksi guru ASN PPPK bagi honorer kategori 2 (K2), honorer non-K2, dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG). 

"Nantinya pemenuhan formasi sampai satu juta guru ASN PPPK akan dilanjutkan sampai seluruh kuota terpenuhi," tambahnya.

KemenpanRB Lakukan Sosialisasi Massive

Iwan pun menjelaskan bahwa pencapaian tersebut diperoleh setelah Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sosialisasi yang massive ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Sosialisasi dilakukan Kemendikbud dalam berbagai bentuk, mulai dari lokakarya yang dibagi berdasarkan region sesuai dengan kedudukan wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur kepada seluruh pemda yang terdiri dari dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada bulan Oktober sampai Desember 2020.

Kemendikbud juga melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam bentuk tatap muka juga daring selama Januari 2021 hingga Maret 2021.

Sosialisasi juga dilakukan melalui grup percakapan whatsapp kepada kepala dinas seluruh Indonesia, komunitas guru, pemberitaan di media massa nasional maupun regional.

"Pemerintah juga menyiapkan kanal informasi berupa laman yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepda 490 pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi kebutuhan guru di wilayahnya. Ia juga berharap untuk pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi nantinya dapat mengirimkan pada kesempatan berikutnya. 

"Ini diharapkan akan mampu mempercepat pemenuhan kekurangan guru di daerah yang saat ini jumlahnya masih sangat besar," tutup Iwan.

Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat 1.002.616 kebutuhan guru secara nasional yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten yang tercatat pada data Kemendikbud.

siaran pers kemendikbud No 59/sipres/A6/II/2021

Label: , ,

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 Dibuka Bulan Mei Dalam 3 Jalur

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 Dibuka Bulan Mei Dalam 3 Jalur

Pemerintah akan mulai melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) pada bulai April-Mei 2021. Hal tersebut terungkap dalam Hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Pengadaan ASN 2021 oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Di dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pengadaan ASN 2021 tersebut diungkapkan bahwa pendaftaran ASN tahun ini dilaksanakan melalui tiga jalur. Yaitu CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan sekolah kedinasan.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 dok tangkapan layar ig BKD Jatim

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 direncanakan dimulai pada bulan April-Mei Mendatang.

Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 diperkirakan dimulasi pada bulan April 2021, Setelah itu Seleksi PPPK yang jumlah formasinya mencapai satu juta guru dijadwalkan pelaksanaannya pada Bulan Mei 2021. Bagaimana dengan Seleksi CPNS ? Seleksi CPNS yang dikhususkan pada formasi nonguru juga direncanakan dilaksanakan pada bulan Mei 2021.

Mekanisme Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021

Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 menggunakan satu portal SSCASN, Jadi Calon ASN Jalur Sekolah Kedinasan, PPPK dan CPNS akan diarahkan ke portal SSCASN yang saat ini sedang dikembangkan oleh BKN agar Proses pendaftaran bisa terintegrasi.

Portal SSCASN nantinya akan dibagi menjadi tiga platform demi mengakomodir ketiga jalur seleski tersebut. Nantinya yang CPNS mengakses Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sekolah Kedinasan melalui SSCN DIKDIN, serta bagi PPPK di SSP3K.

Integrasi Data Dikti, Dapodik dan Kemenkes Pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021

SSCASN nantinya akan diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil guna validasi data awal pendaftaran. Selain itu SSCASN juga akan diintegrasikan dengan database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) guna validasi data pelamar dalam formasi guru yang sudah terdata dalam database Dapodik Kemdikbud.

Integrasi SSCASN juga dilakukan kepada data Akreditasi Program Studi dan Universitas untuk memvalidasi nomor ijazah yang termuat dalam database Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Kemenkes pun tidak luput dari proses integrasi SSCASN ini, karena nantinya akan ada validasi data Surat Tanda Registrasi (STR) yang dijadikan persyaratan beberapa formasi tenaga kesehatan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Yuk Persiapkan Dengan Matang dengan Berlatih Latihan Soal Seleksi PPPK Kemampuan Teknis Guru di bawah ini. 

DISINI : Latihan Soal PPPK Matematika SD Terbaru 

DISINI : Latihan Soal PPPK Matematika SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Matematika SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Matematika SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK PPKN  SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PPKN SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PPKN SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PPKN SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Indonesia SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Indonesia SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Indonesia SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Indonesia SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK IPA SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK IPA SMP Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK IPS SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK IPS SMP Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK PJOK SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PJOK SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PJOK SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK PJOK SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Inggris SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Inggris SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Inggris SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Bahasa Inggris SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Seni Budaya SD Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Seni Budaya SMP Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Seni Budaya SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Seni Budaya SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Biologi SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Biologi SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Fisika SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Fisika SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Kimia SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK KimiaSMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Sejarah SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Sejarah SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Geografi SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Geografi SMK  Terbaru


DISINI : Latihan Soal PPPK Ekonomi SMA Terbaru

DISINI : Latihan Soal PPPK Ekonomi SMK  Terbaru


Demikian postingan kami mengenai Latihan Soal PPPK PPKN SMK Terbaru. Semoga Bermanfaat!

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada request atau pertanyaanjpnn

Label: , , ,