Selasa, 27 April 2021

Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK?

Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK? 

Kepala BKN yang juga menjabat sebagai Ketua Panselnas CPNS dan PPPK 2021 Bima Haria Wibisana menanggapi polemik Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan.

Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, polemik masih bermunculan. Hal tersebut dikarenakan formasi PPPK 2021 yang disiapkan lebih fokus kepada guru.


Seharusnya ada formasi PPPK non-guru yang diperuntukkan tenaga teknis, namun tidak diakomodir untuk seluruh honorer. 

Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyuarakan nasib honorer non-guru tersebut.


"Tenaga kependidikan, teknis administrasi bagaimana nasibnya ini?. Mulai penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, administrasi, dan lainnya masa hanya gigit jari," ungkapnya

Dia menjelaskan bahwa masih banyak tenaga teknis administrasi yang ijazahnya masih SMA. Namun saat ini ada juga yang sudah meraih gelar Sarjana Pendidikan (SPd).

"Ada honorer K2 penjaga sekolah, administrasi, petugas Damkar, Satpol PP ternyata Sarjana Pendidikan loh. Apakah mereka bisa daftar guru PPPK?" lanjut Titi. 

Apabila mereka diberikan kesempatan untuk ikut seleksi PPPK, Titi mengaku bisa tenang. Sebab, sejak dirinya diangkat menjadi PPPK, Titi merasa punya tanggung jawab moral agar seluruh rekannya bisa diangkat ASN juga.


Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK?
Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Bisakah Daftar PPPK? 



Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, tidak semua tenaga kependidikan maupun tenaga teknis lainnya yang berijazah Sarjana Pendidikan bisa mendaftar guru PPPK. Mereka harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik) agar bisa mendaftar.

 "Walaupun honorernya mengabdi lama tetapi karena bukan guru honorer, enggak bisa melamar di guru PPPK kecuali punya Serdik," jelasnya.


Dia juga menjelaskan bahwa di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang dapat isi PPPK, sebanyak 147 jabatan bisa diisi.

Selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, jabatan laboran, pustakawan bisa diisi PPPK. Namun, harus disesuaikan dengan ijazah juga.

 Baca Latihan Soal PPPK Terbaru

Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021 





"Antara formasi dan ijazahnya harus ada kesesuaian. Tergantung instansinya untuk formasi A misalnya dibutuhkan lulusan dari jurusan apa," tambahnya.

thanks to jpnn for providing original source

Label: ,