Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Untuk Semua Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajat
Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Untuk Semua Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajat
sangkolan.com - Batas Waktu Cut Off Pengusulan PIP 2021. Berdasarkan pada Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bernomor 0046/J5/BP/2021 Tertanggal 18 Januari 2021, Cut off pengusulan Siswa Penerima PIP sudah ditetapkan.
Batas Waktu Cut Off Pengusulan PIP 2021 |
Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kemendikbud bertugas dalam menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP. Terkait hal tersebut, diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Satuan Pendidikan segera memperbaiki status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
- Cut-Off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.
- Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Batas Waktu Cut Off Pengusulan PIP 2021 |
Demikian artikel kami kali ini mengenai Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Berlaku Untuk Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajat
Semoga Bermanfaat.