Kamis, 25 Maret 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag sangkolan.com - Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag dengan Nomor Surat 7242 Tahun 2020.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag merupakan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag yang diberikan agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal Madrasah tahun 2021.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag


Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran dan Kriteria Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
A. Sasaran 
  1.  Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. 
  2.  Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. 
 
B. Kriteria 
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut: 
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus Sertifikasi; 
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi); 
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar). 

Nominal Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Nominal Tunjangan Insentif 
  1.  Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih. 
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag di link yang sudah disediakan di bawah ini.

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MI DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MTS DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MA/MAK DISINI

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag UNDUH DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag. Semoga Bermanfaat.

Label: ,