Rabu, 31 Maret 2021

Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS

Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS

Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS sangkolan.com - Sesuai dengan surat edaran tentang bantuan subsidi upah yang beredar mulai dari bulan September 2020 kemudian proses pencairan dibulan Desember 2020 ditemukan banyak guru yang sebenarnya tidak layak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena sudah mendapat bantuan BPJS dan Prakerja.

Pada kenyataanya ada beberapa guru masih dinyatakan layak di SIMPATIKA dan sudah mencetak bukti untuk pengajuan pencairan dana ke BANK bahkan sudah banyak yang mencairkan dana BSU.

Pada surat pernyataan dalam bentuk form s42b sudah jelas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan BSU. Beberapa persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut.

Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS
Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS


Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. guru yang bersangkutan berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah, 
  2. bukan penerima program prakerja, 
  3. bukan penerima BSU lainnya dan 
  4. memiliki nomer induk kependudukan 

Berdasarkan beberapa poin di atas disebutkan bahwa guru yang tidak memenuhi kriteria harusnya tidak mencairkan dana BSU karena akan terjadi doble counting yang pada akhirnya masuk pada razia yang dilakukan oleh BPK hingga akhirnya muncullah list daftar guru yang di anggap double menerima bantuan.

Dalam list yang terdaftar tersebut tidak semua guru terindikasi double counting karena ada sebagian guru yang tidak mencairkan.

Untuk menghindari adanya permasalahan dikemudian hari jadi apabila guru tersebut merasa tidak mencairkan BSU double dengan yang diberikan dari program Kementerian Agama maka bisa isi tidak pada kotak pertanyaan di exel yang tentunya sudah di kirimkan daftarnya oleh Kabupaten masing - masing untuk ditindak lanjuti.

Adanya indikasi penerima bantuan doble ini tentunya saat ini sebatas laporan untuk di sampaikan ke BPK yang dimana untuk tindak lanjutnya kita tunggu informasi selanjutnya semoga saja kita yang masuk daftar dan sudah mencairkan tidak diminta mengembalikan ke negara karena nominalnya cukup besar juga dan akan sangat membebani. 

Sebenarnya sebelum hal ini terjadi pemerintah sudah menyaring daftar guru yang memang sudah mendapatkan bantuan agar pada sistem SIMPATIKAnya di anggap tidak layak karena kalo sudah dianggap layak di SIMPATIKA mau tidak mau pasti mencairkan apalagi saat pandemi yang dimana perekonomian sangat menurun sehingga bantuan tersebut di cairkan untuk membantu mengurangi beban yang ada.

Daftar Nama Penerima BSU Double Dengan Kartu Prakerja Dan BPJS bisa dilihat =DISINI=

Thanks to adminbawean for the source

Label: , ,

Kamis, 25 Maret 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag sangkolan.com - Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag dengan Nomor Surat 7242 Tahun 2020.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag merupakan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag yang diberikan agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal Madrasah tahun 2021.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag


Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran dan Kriteria Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
A. Sasaran 
  1.  Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. 
  2.  Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. 
 
B. Kriteria 
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut: 
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus Sertifikasi; 
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi); 
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar). 

Nominal Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Nominal Tunjangan Insentif 
  1.  Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih. 
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag di link yang sudah disediakan di bawah ini.

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MI DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MTS DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MA/MAK DISINI

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag UNDUH DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Sabtu, 20 Maret 2021

Guru Agama Bernafas Lega, 27.303 Formasi PPPK Disiapkan, Data Bersumber Dari Dapodik Kemdikbud

Guru Agama Bernafas Lega, 27.303 Formasi PPPK Disiapkan, Data Bersumber Dari Dapodik Kemdikbud

Kementerian Agama RI memberikan angin segar bagi para Guru Agama, yang sebelumnya tidak tercover pada 1 Juta Formasi PPPK kini Kemenag mendapatkan alokasi sebesar 27.303 formasi.

Dilansir dari web resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id, oleh sangkolan.com Kementerian Agama terus mengupayakan kuota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru agama. 

Setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303.

Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana menerangkna "Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303,"

27.303 Formasi PPPK Bagi Guru Agama Kemenag
27.303 Formasi PPPK Bagi Guru Agama Kemenag

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," Jelasnya.

Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. "Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.

"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," tandasnya.

Download Kisi-kisi Ujian Madrasah Lengkap : Kisi-Kisi Ujian Madrasar Jenjang MI, MTS, MA 

Baca Juga :

Alur Pemberkasan Bagi Guru dan Kepala Madrasah

Contoh Format SK Tim Manajemen BOS Madrasah Doc Terbaru


Label: ,