Minggu, 28 Februari 2021

Kebijakan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Kebijakan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021

Sejak Bulan Januari lalu banyak siswa yang bertanya-tanya apakah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 akan diberikan lagi dan kapankah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 disalurkan?. Begitu tanya sebagian siswa yang mengharap Bantuan Kuota Internet Kemendikbud.

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021


Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021

Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 lalu Kemendikbud memberikan Bantuan Kuota Internet Kepada Siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK juga Mahasiswa. Bantuan Kuota Internet Kemendikbud juga menyasar Para Guru dan Dosen.

Rincian Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD : 7 GB / bulan
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah :10 GB / bulan
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah :12 GB / bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa : 15 GB / bulan
Untuk teknis lainnya terkait Kebijakan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 teman-teman bisa menyaksikan siaran langsung Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud bersama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI

Link Siaran Pers Kebijakan Bantuan Kuota Kemendikbud 2021 : https://youtu.be/Cmvts5vydic

Yuk Baca juga : Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021

Demikan artikel kami terkait Kebijakan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.


Label: ,

Kamis, 28 Januari 2021

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

Setelah kemarin Kemendikbud mengeluarkan wacana yang menimbulkan kontroversial  dengan merencanakan Tunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi, Totok Suprayitno menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035.

Pernyataan totok yang membuat gusar para guru yang mendapatkan tunjangan profesi dilontarkan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X.

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi
Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,", Tuturnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035. 

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa. 

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok. 

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.  

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

sumber: jpnn

Label: ,