Kamis, 28 Januari 2021

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

Setelah kemarin Kemendikbud mengeluarkan wacana yang menimbulkan kontroversial  dengan merencanakan Tunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi, Totok Suprayitno menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035.

Pernyataan totok yang membuat gusar para guru yang mendapatkan tunjangan profesi dilontarkan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X.

Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi
Klarifikasi Kemendikbud Terkait WacanaTunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi

"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,", Tuturnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035. 

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa. 

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok. 

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.  

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

sumber: jpnn

Label: ,

Kemendikbud : Tunjangan Profesi Hanya untuk Guru Berprestasi

Kemendikbud : Tunjangan Profesi Hanya untuk Guru Berprestasi

Kemendikbud kembali mengeluarkan wacana yang menimbulkan kontroversial  dengan merencanakan Tunjangan Profesi Hanya bagi Guru Berprestasi.

Entah ada hubungan apa dengan Bank Dunia, namun lembaga tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru belum memberikan dampak terhadap peningkatan output kompetensi peserta didik. 

Kemendikbud : Tunjangan Profesi Hanya untuk Guru Berprestasi
Kemendikbud : Tunjangan Profesi Hanya untuk Guru Berprestasi

Dalam kesempatan yang sama, Totok menunjukkan data Bank Dunia menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru selama ini belum berbanding lurus dengan kinerja guru. Padahal tujuan awal dari tunjangan itu diberikan adalah agar guru memiliki semangat dalam membentuk kompetensi peserta didik.

"Terkait dengan tunjangan, Bank Dunia pernah merilis laporan bahwa tunjangan profesi guru belum berpengaruh nyata untuk meningkatkan hasil belajar anak. Ini dari Bank Dunia tahun 2015 lalu. Intinya bahwa tunjangan profesi tersebut belum berpengaruh nyata pada hasil belajar," ungkapnya.

Meski begitu, Totok memahami bahwa kesejahteraan guru tetap harus diperhatikan. Semua guru yang telah mengabdi, kata dia, memang harus mendapatkan penghasilan yang layak.

Lebih lanjut, sejauh ini menurutnya memang belum ada peningkatan kualitas guru yang signifikan. Dia menyesalkan model pembelajaran yang selama ini satu arah dan dinilai tidak efektif untuk membentuk kompetensi peserta didik.

Tujuan dari Tunjangan profesi diharapkan mampu memicu semangat guru untuk terus mengembangkan dirinya dalam memberikan pengajaran terbaik kepada para murid.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara daring. 

Totok menilai tunjangan profesi guru belum memberikan dampak positif pada hasil belajar anak didik.

Peningkatan kualitas guru ini akan diutamakan agar proses pembelajaran yang efektif dapat terjadi di ruang kelas.

Saat ini, kata dia pembelajaran masih hanya satu arah, itu tentu tidak efektif. ’’(Pendidikan) Indonesia termasuk irit dalam percakapan. Ini menunjukkan interaksi verbal hubungan argumentasi dialog diskusi Indonesia termasuk rendah dibanding negara lain,’’ tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya berencana untuk memberikan tunjangan profesi hanya kepada guru yang berprestasi. Sebab, tidak adil kepada anak didik yang tak mendapatkan pengajaran yang baik.

’’Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,’’ tegasnya.

dihimpun dari beberapa sumber : jawapos,medcom

Label: