Jumat, 16 April 2021

Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi sangkolan.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2021 dilaksanakan secara online dan membuka beberapa jalur penerimaan. Jalur Penerimaan PPDB Jatim meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik Dan Yang Terakhir Adalah Jalur Zonasi.

Baca Juga : Juknis PPDB Jatim Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur

Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

Apa itu Jalur Afirmasi ?

Jalur Afirmasi adalah Jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru  jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  1. Masuk ke laman ppdbjatim.net
  2. Kemudian pilih Kabupaten sesuai dengan domisili calon pendaftar
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  3. Pilih sub menu “Jalur Afirmasi” pada menu “Pendaftaran”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  4. Login dengan menginputkan NISN dan PIN. Kemudian pilih jalur pendaftaran “Afirmasi umum” atau “Anak buruh” atau “Inklusi/Disabilitas”. Calon peserta didik mencentang captcha dan menekan tombol “Login”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  5. Jika ingin mendaftar jenjang SMA, maka pilih tombol “Pendaftaran SMA” dan memilih sekolah yang dituju kemudian pilih tombol “Lanjutkan Proses”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  6. Jika ingin mendaftar jenjang SMK, maka pilih tombol “Pendaftaran SMK”. Kemudian memilih kota/kab asal sekolah dan memilih sekolah serta jurusan yang dituju. Jika sudah maka pilih tombol “Lanjutkan Proses”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  7. Melakukan konfirmasi sekolah yang dituju, jika yakin maka menekan tombol “Ya, Saya Yakin” dan jika tidak, maka menekan tombol “Belum Yakin”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  8. Untuk jalur afirmasi umum mengunggah bukti berupa KIS/KIP dll. Kemudian menekan tombol “Lanjutkan Proses”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  9. Untuk jalur afirmasi anak buruh maka mengunggah bukti berupa kartu keanggotaan asosiasi buruh serta KIS/KIP dll. Kemudian menekan tombol “Lanjutkan Proses”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  10. Melakukan konfirmasi unggahan berkas, jika yakin maka menekan tombol “Ya, Saya Yakin” dan jika tidak, maka menekan tombol “Belum Yakin”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  11. Melakukan konfirmasi data pendaftaran dan mengecek berkas yang diupload. Jika sudah yakin maka tekan tombol “Kirim”.
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  12. Jika ingin membatalkan tekan tombol “Batalkan Pendaftaran” dan jika ingin kembali pada proses sebelumnya maka tekan tombol “Kembali”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  13. Melakukan konfirmasi. Jika yakin maka pilih tombol “Ya, Saya Yakin”, jika tidak maka pilih tombol “Belum Yakin”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  14. Pendaftaran telah selesai dan calon peserta didik dapat mencetak bukti pendaftaran dengan menekan tombol “Cetak”
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi
    Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi

  15. Setelah selesai mencetak bukti pendaftaran Jalur Afirmasi, silahkan disimpan baik-baik untuk keperluan Daftar Ulang nantinya.
Baca juga informasi terkait PPDB Jatim
Demikian artkel Sangkolan kali ini mengenai Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Afirmasi. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Senin, 05 April 2021

Download Juknis PPDB Jatim Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur

Download Juknis PPDB Jatim Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur

Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 sangkolan.com - Keputusan kepala dinas pendidikan provinsi jawa Timur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB Jatim) jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa provinsi jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022. 

Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi.

Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf
Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf


Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2021

Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB. 

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis PPDB Jatim Tahun , kami sediakan file pdf yang bisa diunduh sehingga bisa dipelajari lebih lanjut.

*UNDUH* Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021 

 Mengenal Jalur Afirmasi Pada PPDB Jatim 2021 
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis PPDB Jatim Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan. 

Label: ,

Sabtu, 03 April 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021, Berikut Persyaratannya

Cara Mengambil PIN PPDB Jatim Tahun 2021 sangkolan.co - Pengambilan PIN pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur dilaksanakan menggunakan sistem Daring.

Pengambilan PIN bisa dilakukan pada tanggal 19 April – 31 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB sebagai pra-syarat untuk mendaftar pada Portal PPDB Jatim. Siswa yang sudah mendapatkan PIN artinya sudah memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar PPDB Jatim.

PIN nantinya harus dimasukkan saat melakukan Pendaftaran PPDB Jatim yang rencananya akan dimulai pada 4 Mei 2021. Untuk mengambil PIN PPDB Jatim silahkan simak tahapannya di bawah ini.

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021
Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021


Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  5. Khusus jenjang SMK yang dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  6. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.

*UNDUH* Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021 

 Mengenal Jalur Afirmasi Pada PPDB Jatim 2021 
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Untuk mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021, ada  beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantarnya :

Persyaratan Umum PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Bagi Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022, tanggal 13 Juli 2021.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

Bagi Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 13 Juli 2021).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 "DISINI"

Demikian artikel sangkolan mengenai Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021. Semoga Bermanfaat.

Label: , ,

PPDB Jatim : Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

PPDB Jatim : Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 sangkolan.com - Sosialisasi PPDB Jatim 2021 jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan. 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sudah mulai disosialisasikan ke setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan utama dari pelaksanaan PPDB Jatim dengan menggunakan sistem Full Online yaitu untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukannya Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

PPDB Jatim : Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021
 PPDB Jatim : Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021


Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

A. PRA PENDAFTARAN

  1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2021 Maret – April 2021 Jam Kerja Internet online
  2. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat 5 – 10 April 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  3. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa 12 – 14 April 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  4. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat 12 – 17 April 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  5. Pengambilan PIN 19 April – 31 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online

B. PPDB TAHAP I : JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.

  1. Pendaftaran 3 – 4 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  2. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 4 – 6 Mei 2021 Sampai 16.00 WIB Internet online
  3. Pengumuman 7 Mei 2021 08.00 WIB Internet online
  4. Konfirmasi oleh siswa yang diterima 7 – 8 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB Internet online


C. Latihan Pendaftaran PPDB

Latihan Pendaftaran PPDB tahap II sampai dengan tahap V 9 – 19 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online


D. PPDB TAHAP II : JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

  1. Pendaftaran 20 – 22 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  2. Penutupan 22 Mei 2021 23.59 WIB Internet Online
  3. Pengumuman 23 Mei 2021 08.00 WIB Internet Online
  4. Konfirmasi oleh siswa yang diterima 23 – 24 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB Internet online


E. PPDB TAHAP III : JALUR ZONASI SMK

  1. Pendaftaran 24 – 25 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  2. Penutupan 25 Mei 2021 23.59 WIB Internet Online
  3. Pengumuman 26 Mei 2021 08.00 WIB Internet Online
  4. Konfirmasi oleh siswa yang diterima 26 – 27 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB Internet online


F. PPDB TAHAP IV : JALUR ZONASI SMA

  1. Pendaftaran 27 – 29 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  2. Penutupan 29 Mei 2021 23.59 WIB Internet Online
  3. Pengumuman 30 Mei 2021 08.00 WIB Internet Online
  4. Konfirmasi oleh siswa yang diterima 30 – 31 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB Internet online


G. PPDB TAHAP V : JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

  1. Pendaftaran 31 Mei – 2 Juni 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online
  2. Penutupan 2 Juni 2021 23.59 WIB Internet Online
  3. Pengumuman 3 Juni 2021 08.00 WIB Internet Online
  4. Konfirmasi oleh siswa yang diterima 3 – 4 Juni 2021 Sampai 23.59 WIB Internet online

*UNDUH* Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021 

 Mengenal Jalur Afirmasi Pada PPDB Jatim 2021 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini

 

H. DAFTAR ULANG ONLINE

Daftar ulang online dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat 14 – 19 Juni 2021 01.00 – 23.59 WIB Internet online

 

I. Verifikasi Keaslian Berkas 

Verifikasi Keaslian Berkas oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 21 – 30 Juni 2021 Jam Kerja SMA/ SMK.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 "DISINI"

Demikian artikel sangkolan mengenai Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Cara Mendaftar PPDB Jatim 2021 sangkolan.com - Sistem seleksi PPDB di Jawa Timur Pada Tahun 2021 hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara daring penuh (Full Online). 

Tujuan utama dari pelaksanaan PPDB Jatim dengan menggunakan sistem Full Online yaitu untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukannya Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 juga sudah dilaksanakan oleh  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan. 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sudah mulai disosialisasikan ke setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021
PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021


Cara Mendaftar PPDB Jatim Tahun 2021

A. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai hari Senin, tanggal 5 April 2021 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net

B. Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 – 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net

C. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan olehKepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 – 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net

*UNDUH* Juknis PPDB Jatim Tahun 2021 pdf

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2021

Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2021 

 Mengenal Jalur Afirmasi Pada PPDB Jatim 2021 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini 

D. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.

E. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 19 April – 31 Mei 2021.

F. Peserta Didik Melaksanana Latihan Pendaftaran PPDB tahap Secara Online sesuai dengan Jalur yang akan diikuti.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 "DISINI"

Demikian artikel sangkolan mengenai PPDB Jatim Tata Cara Mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim sangkolan.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sudah mulai disosialisasikan ke setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun 2021 di Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan akan menyelenggarakan “sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021”.

Sehubungan dengan hal dimaksud diharapkan saudara dapat menginstruksikan kepada Kepala satuan pendidikan jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta di wilayah saudara untuk memasukkan nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5, melalui situs rapor.ppdbjatim.net dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir.  

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri
 Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri 


Cara Pengisian Nilai Rapor Oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs

1. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengisi nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net mulai hari Senin, tanggal 5 April 2021 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 10 April 2021;

2. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs login dengan menggunakan No. Kode Sekolah dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. No. Kode Sekolah, menggunakan nomor yang digunakan sebagai Kode Ujian Nasional Sekolah tahun 2019;

  • NO. KODE SEKOLAH : 05010xxx
  • 05 : Kode Provinsi Jawa Timur
  • 01 : Kode Kab/Kota (misal : Kota Surabaya)
  • 0xxx : Kode Sekolah

b. NPSN, menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

  • NPSN : 20532xxx

3. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengunduh template untuk mengisi nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5 melalui situs rapor.ppdbjatim.net;

4. Nilai yang cantumkan adalah nilai pada kompetensi pengetahuan pada mata pelajaran :

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris

5. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP sederajat mengirim kembali template hasil pengisian nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net;

6. Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), dapat menandai pada pilihan yang telah disediakan. Peserta didik yang mampu menyelesaikan pendidikan lebih cepat (dua tahun), nilai yang diisikan cukup di semester 1 sampai dengan semester 3, sedangkan nilai di semester 4 dan semester 5, cukup diberikan nilai 0.

7. Bagi peserta didik yang lulus di tahun sebelumnya, pengisian nilai rapor dapat dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan ketika melakukan pengambilan PIN mulai hari Senin, tanggal 19 April 2021.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 "DISINI"

Demikian artikel sangkolan mengenai Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri. Semoga Bermanfaat.

Label: ,

Kamis, 21 Januari 2021

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun 2021 - Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK

Yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK adalah Penerimaan Peserta Didik yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel serta dilakukan tanpa diskriminasi.

Berikut adalah beberapa rincian yang terdapat pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK


 A. TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 PASAL 2 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

PASAL 3 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

PASAL 4 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis.

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 PASAL 5 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

PASAL 6 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

B. JALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

 PASAL 12 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • zonasi;
  • afirmasi;
  • perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  • prestasi.

 PASAL 13 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

PASAL 14 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

PASAL 15 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  • SMKSMK;
  • SMKsatuan pendidikan kerja sama;
  • SMKsekolah Indonesia di luar negeri;
  • SMKsekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • SMKsekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • SMKsekolah berasrama;
  • SMKsekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  • SMKsekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  • SMKdirektur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  • SMKdirektur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.


C. JALUR ZONASI

PASAL 17 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial.

PASAL 18 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

(2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(3) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

PASAL 19 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

PASAL 20 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

(7) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(8) Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

D. JALUR AFIRMASI

 PASAL 21 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan  penyandang disabilitas.

(2) Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


E. JALUR PRESTASI

PASAL 24 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami rincian Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB sudah kami sediakan file pdf di link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK =Dapatkan Disini=

Demikian Artikel kami mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK.

Semoga Bermanfaat

Label: , ,